Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sesuai Komitmen Prabowo

Jakarta, Maret.id — Wacana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk formasi guru daerah, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah pusat, mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap langkah tersebut sangat layak untuk didukung, termasuk bagi PPPK di luar formasi guru. “Kita dukung penuh Guru P3K dan juga P3K lainnya menjadi ASN Pusat yang mendapatkan hak sama seperti PNS. Karena tugas dan kewajibannya sama,” ujar Mardani, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia berpendapat bahwa pengalihan kewenangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap PPPK yang selama ini memberikan pelayanan publik di berbagai daerah. Mardani juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kepentingan rakyat. Ia berharap proses pengkajian dan implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan lancar. “Yakin Presiden Prabowo yang dalam banyak pidatonya selalu fokus pada kepentingan rakyat. Moga prosesnya lancar,” tandasnya.
Opsi ini sedang dibahas untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan PAUD hingga SMP berada di tingkat kabupaten/kota, sementara pendidikan SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Menurutnya, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah akan memiliki lebih banyak keleluasaan dalam mendistribusikan tenaga pendidik ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru.





