Penyebar Hoax di Indonesia Harus Diproses Hukum Secara Tegas

Jakarta, Maret.id — Kelompok yang diduga terlibat dalam praktik penyebaran hoaks di media sosial perlu ditindak tegas. Ini termasuk pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten yang berpotensi melanggar hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penanganan hoaks tidak boleh hanya berhenti pada penghapusan konten. Aparat perlu mengusut pihak yang terlibat dalam pembuatan, pemesanan, hingga pengendalian penyebaran konten tersebut.
“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh,” tegas Sahroni. Menurutnya, ini adalah industri yang merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi sangat penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik. “Semua itu (kritik) harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.
Sahroni menambahkan bahwa kritik dalam negara demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, masukan tersebut harus bersifat membangun dan tidak mengandung hoaks.
“Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di media sosial. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar,” tandas Sahroni.





