Utang Negara Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Tekan Defisit

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa utang pemerintah Indonesia saat ini mencapai Rp10.293 triliun, atau setara 41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Juni 2026.
Ia menegaskan angka tersebut masih berada dalam batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara. “Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” kata Purbaya kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menambahkan bahwa untuk menekan laju utang ke depan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan beberapa strategi prioritas. Salah satunya adalah membatasi defisit serta meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak. “Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” jelasnya.
Selain strategi tersebut, pemerintah juga berencana memanfaatkan porsi keuntungan dari Danantara untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengurangi penarikan utang baru. “Ada ide presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah, sehingga itu yang bisa ngurangin utang kita juga,” ungkap Purbaya.
Langkah-langkah ini diambil demi keberlanjutan anggaran negara. “Jadi kita meningkatkan efisiensi pendapatan kita, dan ingin membuat anggaran kita ke depan semakin berkesenambungan,” tegasnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang pemerintah ditetapkan maksimal 60 persen dari PDB.
Meskipun rasio utang saat ini masih dalam batas yang aman, lonjakan nilai nominal utang di atas Rp10.000 triliun menjadi perhatian publik. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan kas negara melalui efisiensi belanja dan penerimaan perpajakan tanpa membebani masyarakat.





