Politik

Transformasi Ojol ke UMKM Menuju Keadilan Ekonomi Indonesia

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan ini secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.

Andhika menyampaikan bahwa Perpres ini tidak hanya sekadar formalitas hukum. “Ini adalah bentuk pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan,” tegas Andhika.

Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan, “Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk menaikkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal yang rentan menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri secara finansial.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dukungan tersebut didasarkan pada data kontribusi sektor ojol yang signifikan. Menurut riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Andhika juga menjelaskan bahwa ekosistem transportasi online telah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Hal ini meliputi mobilitas harian, pengiriman barang, hingga layanan pesan-antar makanan.

Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92. Dia menekankan bahwa komisi aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen pendapatan menjadi hak murni pengemudi. “Pemerintah harus memastikan tidak ada biaya terselubung yang membebani mitra,” imbuh Andhika.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol akan mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Mereka juga akan mendapatkan pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi yang berbelit.

Andhika berharap bahwa langkah-langkah tersebut dapat mendorong inklusi keuangan dan kesejahteraan keluarga pengemudi. “Komitmen skema potongan 8 persen harus dikawal secara jujur dan berkeadilan,” ujar Andhika.

Dia menambahkan, “Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini berhasil menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.”

Andhika optimis bahwa implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mewujudkan masa depan yang lebih adil bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button