Nasional

Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Pendidikan 2027 Usai Putusan MK

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia tengah melakukan peninjauan terhadap anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Hal ini seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi dana pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah berusaha untuk memastikan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang. “Kami melakukan review terhadap anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen dapat kami jalani,” kata Prasetyo di Istana, Rabu, 12 Agustus 2026.

Proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027, menurut Prasetyo, telah dilakukan sebelum putusan MK dikeluarkan. Oleh karena itu, pemerintah kini melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran yang sebelumnya telah disusun. “Penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu sudah dilakukan sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa putusan MK sangat diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran pendidikan 2027. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi dan perbaikan sebelum rancangan anggaran ditetapkan.

Dia juga menjelaskan bahwa jika seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan diperhitungkan, alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan dapat mencapai lebih dari 20 persen. “Kalau dihitung itu lebih dari 20 persen,” katanya.

Prasetyo menambahkan terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan yang belum dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan pada awal penyusunan anggaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button