Politik

Purbaya Genjot Pungutan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan utang pemerintah yang telah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026.

Purbaya menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui utang. “Kita akan efektifkan tax collection. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya menekan defisit APBN. Dengan penerimaan yang lebih optimal dan belanja yang terkendali, upaya untuk menarik utang baru dapat diminimalkan.

Defisit APBN pada semester I/2026 tercatat Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Outlook defisit APBN diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen PDB, dengan total pembiayaan anggaran sebesar Rp734,3 triliun.

“Strateginya (untuk menurunkan utang) kita akan batasi defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat, terus kita akan efektifkan tax collection kita,” imbuh Purbaya.

Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, defisit APBN maksimum ditetapkan 3 persen terhadap PDB, sementara rasio utang pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB.

Purbaya menilai posisi utang pemerintah hingga semester I/2026 masih terkendali. Meskipun nominalnya mencapai Rp10.293,69 triliun, rasio utang terhadap PDB tercatat 41,26 persen dan masih jauh di bawah batas 60 persen.

“Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya (utang pemerintah) seperti apa. Harusnya sih bisa turun lagi sedikit, dan kalau kita lihat ‘kan masih di bawah 60 persen jauh,” tutup Purbaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button