Bos Gendut Ditangkap, BNN Sita Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar

Jakarta, Maret.id — Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap MR alias Bos Gendut dan dua loyalisnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
Dari hasil penggerebakannya, BNN menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar,” kata Brigjen Roy Hardy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, dalam konferensi pers.
Selain uang tunai, tim gabungan juga mengamankan aset-aset bernilai puluhan miliar rupiah. Dari penggerebekan ini, BNN berhasil menyita 98 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai hampir Rp40 miliar. “Selain itu, ada sejumlah aset Bos Gendut yang telah disita. Jumlah aset yang disita mencapai Rp39,950 miliar,” bebernya.
Penangkapan Bos Gendut bukanlah hasil yang instan. Brigjen Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor pergerakan sang gembong sejak malam sebelumnya. Tim gabungan terus membuntuti pergerakannya yang dinilai sangat dinamis.
BNN akhirnya menyergap MR pada Kamis dini hari. “Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kami tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar,” ujar Roy.
Penyergapan di Mangga Besar juga melibatkan personel Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto. Menariknya, saat ditangkap, MR bersembunyi di sebuah salon kecantikan dan tidak melakukan perlawanan.





