Politik

KSPI Minta Cabut PP Pesangon 0,5 Kali untuk Keadilan Pekerja

Jakarta, Maret.id — Perlindungan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Kelompok buruh mendesak agar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK karena efisiensi sebesar 0,5 kali dihapus.

“PHK di mana-mana. Pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Kompleks Parlemen pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merugikan pekerja yang terkena PHK. “Perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut,” tegasnya.

Said berpendapat bahwa pencabutan beberapa PP tersebut harus menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menempatkan isu pesangon di antara tujuh poin prinsip perlindungan pekerja yang diusulkan oleh kelompok buruh.

“Isu yang ketiga adalah tentang pesangon. Dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali,” sambungnya.

Selain pesangon, tujuh poin yang diusulkan mencakup upah layak, PHK, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat, serta perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, dan karyawan kontrak.

Said menegaskan perlunya penguatan perlindungan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Ia juga menganggap beberapa ketentuan baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan.

Salah satunya adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak digugat oleh buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

“Jaminan kehilangan pekerjaan itu jangan hilang. Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Said menyampaikan pandangannya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR dan kelompok serikat pekerja. Ia berharap progres RUU baru tidak dilakukan secara terburu-buru, agar perlindungan terhadap pekerja dapat disusun secara menyeluruh.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memberikan tenggat untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hingga Oktober 2026. Said meminta agar substansi perlindungan pekerja, termasuk pesangon, tetap diperhatikan dalam proses tersebut.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan menghindari pola minim partisipasi buruh yang terlihat dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button