33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta karena Visa

Jakarta, Maret.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera memastikan hak dan pelindungan bagi 33 jemaah umrah yang tidak dapat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hal ini terungkap menyusul laporan mengenai ketidakpastian keberangkatan sejumlah jemaah.
Ahmad Abdullah, Direktur Pengawasan Haji dan Umrah, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait jemaah yang belum mendapatkan kepastian. Tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung bergerak menuju bandara untuk meninjau kondisi jemaah tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Ahmad Abdullah.
Dari informasi yang didapat, 33 calon jemaah seharusnya berangkat pada 11 Agustus 2026 melalui Batik Air penerbangan ID7282 ke Kuala Lumpur, tetapi gagal berangkat karena visa umrah belum diterbitkan. Mereka terdaftar dengan Alisha Barda Wisata (ABW), yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam upaya melindungi jemaah, Kemenhaj segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan alihkan penanganan jemaah kepada PT Wal Mahabbul Arafah, yang memiliki izin resmi. Meneruskan langkah ini, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
Sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana. Ini sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan pembinaan dan pelindungan kepada jemaah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut tegas menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum dengan izin resmi dari Menteri Haji dan Umrah. Pihak yang melakukan aktivitas menghimpun atau memberangkatkan jemaah tanpa izin akan menghadapi sanksi administratif atau pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.





