Penangguhan Bansos Pelaku Judol Diharap Efektif Jera

Jakarta, Maret.id — Temuan Kementerian Sosial terkait penangguhan lebih dari 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial karena terindikasi judi online mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat. Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Surahman menekankan bahwa bansos dan PKH merupakan jaring pengaman sosial yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Ia menyayangkan jika ada penerima yang menyalahgunakan bantuan ini untuk judi online, yang dinilai merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencederai amanah negara.
“PKH adalah amanah negara untuk keluarga miskin dan rentan. Sangat disayangkan jika ada penerima yang malah menggunakannya untuk judi online,” tegas Surahman pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Sosial untuk menindak tegas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judi online agar memberikan efek jera.
Namun, ia juga menekankan perlunya verifikasi yang cermat untuk memastikan bahwa keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan tidak terimbas akibat kesalahan data. “Kami mendukung langkah Kemensos menangguhkan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judi online. Namun, verifikasi perlu dilakukan secara cermat, jangan sampai salah identifikasi,” ujar Surahman.
Selain itu, Surahman mengungkapkan pentingnya memperkuat literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat penerima bansos. Edukasi ini diharapkan agar keluarga penerima tidak terjerat praktik judi online yang dapat merusak moral, ekonomi, dan masa depan anak-anak mereka.
“Pendamping PKH juga harus aktif mengingatkan para penerima agar bantuan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan gizi. Judi online adalah ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan keluarga miskin,” tegas Surahman.
Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan masyarakat yang kecanduan judi online. Surahman berargumen bahwa kecanduan judi online bukan semata-mata masalah terkait bansos, tetapi merupakan isu sosial yang dapat merusak sendi kehidupan bangsa.
“Selain penindakan berupa penangguhan, perlu rehabilitasi agar keluarga penerima bisa kembali ke jalur yang benar. Edukasi moral dan agama harus diperkuat agar mereka menjauhi praktik yang merusak,” pungkas Surahman.





