Politik

Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Hukum yang Jelas

Jakarta, Maret.id — Rencana pemerintah untuk memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran mendapat dukungan dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto.

Ia menyatakan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU. Mulyanto, yang juga merupakan Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024, menekankan perlunya perbaikan regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Mulyanto.

Ia menilai pentingnya penerapan keadilan dan kepastian hukum dalam subsidi BBM. “Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Mulyanto menambahkan bahwa wacana pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi dan jenis kendaraan semakin mendesak untuk dibahas. Ia menunjukkan bahwa pelaksanaan pembatasan selama ini sangat bergantung pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.

“Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas,” imbu Mulyanto. Ia menekankan perlunya regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mulyanto juga mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU, yang menunjukkan potensi masalah akibat kurang jelasnya ketentuan di tingkat regulasi. “Ketika kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat berisiko mendapatkan perlakuan berbeda,” ujarnya.

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. “Kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini,” tambah Mulyanto.

Selain itu, Mulyanto menekankan bahwa regulasi tersebut harus menetapkan kriteria penerima subsidi secara transparan. “Aturan harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pembatasan ini menyasar masyarakat yang termasuk dalam golongan desil 9 dan desil 10, yaitu kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button