Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI telah menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hal ini terjadi usai mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui adalah Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Nurnaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Di sisi lain, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan juga disetujui sebagai calon hakim ad hoc HAM di MA. Selain itu, Sudiyo disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelum disetujui, 14 nama tersebut telah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12-13 Agustus 2026. Nama-nama tersebut sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah melewati proses seleksi berlapis.
Selanjutnya, persetujuan dari Komisi III ini akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.





