Alfan PDIP Jember Desak Pembangunan KDMP Perhatikan Hak Masyarakat

Jakarta, Maret.id — Komisi A DPRD Jember menyoroti masalah lahan dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah. Mereka menilai isu ini dapat menjadi preseden bagi desa-desa lain.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menyatakan bahwa pembiayaan pembangunan KDMP tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah desa dan kepala desa. “Kalau instrumennya seperti itu, maka dalam pelaksanaan, mulai perencanaan, penataan, dan lain sebagainya, semua unsur harus terlibat,” kata Alfan, sambung anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.
Lebih lanjut, Alfan mengindikasikan bahwa program KDMP seharusnya melibatkan sejumlah kementerian serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Dia meyakini bahwa perencanaan dan penyelesaian masalah lahan perlu dilakukan secara lintas sektor, dengan melibatkan masyarakat yang terpengaruh.
Dia juga mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember dalam koordinasi program tersebut. “Kalau begini caranya, kasihan kepala desanya,” tegas Alfan.
Dia mengingatkan bahwa legalitas lahan harus diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Komisi A mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember untuk melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait guna memastikan status dan kewenangan atas lahan tersebut.
“Jatimulyo ini menjadi sampel. Rawan konflik berdirinya KDMP di seluruh Kabupaten Jember,” ujar Alfan. Ia menegaskan bahwa meski program pemerintah perlu dilanjutkan, hak masyarakat tetap harus dihormati.
Kepala Desa Jatimulyo, Bukhori, menjelaskan bahwa pemerintah desa pada dasarnya menjalankan program KDMP yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sekarang tinggal empat,” kata Bukhori, merujuk pada warga yang tersisa yang terdampak dari pembangunan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa tetap berupaya membantu warga meski anggaran yang tersedia terbatas. Beberapa keluarga sudah mulai membangun di lokasi yang disediakan sebagai tempat tinggal baru.
Bukhori juga mencatat bahwa lokasi alternatif di sebelah barat kantor desa dapat dipertimbangkan jika lokasi awal tidak dapat digunakan. “Kalau itu tidak dibangun, kita tidak punya aset di desa kami,” tegasnya.
Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, yang mendampingi warga, mempertanyakan dasar penentuan lokasi pembangunan KDMP. Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 23 kepala keluarga yang berpotensi terdampak.
Dwi menegaskan bahwa lokasi terakhir yang disepakati melalui Musyawarah Desa pada 13 April 2026 berada di atas tanah kas desa. “Musdes yang terakhir ini yang jadi acuan kami, titiknya di barat kantor desa,” katanya.
Persoalan muncul saat lokasi tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil pemetaan. Dwi meminta agar pemerintah menjelaskan status dan legalitas lahan secara transparan agar pembangunan KDMP tidak menimbulkan konflik.
“Jangan sampai satu orang manusia kemudian dikorbankan dengan alasan untuk kepentingan ribuan warga. Konsepnya bukan begitu,” imbuh Dwi. Ia menilai bahwa pembangunan KDMP tetap bisa dilakukan tanpa menggusur warga jika ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari lokasi yang lebih cocok.





