Nasional

MENTERI PPPA: PAPARAN JUDOL ANCAM TUMBUH KEMBANG ANAK!

Jakarta, Maret.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan publik akan meningkatnya paparan judi online yang menimpa anak-anak. Fenomena ini menjadi sinyal peringatan bahwa ruang digital menyimpan beragam ancaman bagi tumbuh kembang serta keselamatan generasi muda.

Meningkatnya Paparan Judi Online di Kalangan Anak

Dalam keterangannya, Arifah menjelaskan bahwa data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Selain itu, anak-anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di dunai digital.

“Kita harus prioritaskan perlindungan anak di ranah daring,” tegas Arifah pada 16 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa keterlibatan anak dalam judi online bukanlah masalah perilaku semata. Ini adalah bentuk kerentanan yang memerlukan penanganan komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak.

Kerentanan Anak Terhadap Konten Berbahaya

Lebih jauh, Arifah menyatakan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. “Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian,” jelasnya. Ini dapat terjadi melalui iklan terselubung, permainan digital yang di dalamnya terdapat perjudian, serta promosi yang dilakukan oleh influencer.

Arifah juga menyoroti bahwa anak-anak sering kali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari perjudian online. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan penindakan hukum semata.

Pentingnya Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Dalam rangka memerangi masalah ini, Menteri PPPA mengungkapkan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan edukasi serta pengawasan yang berkelanjutan untuk anak-anak. Ini harus dilakukan oleh orang tua, lembaga pendidikan, dan juga masyarakat luas agar risiko paparan judi online dapat ditekan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyoroti masalah serupa, dengan menyebutkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang,” ungkap Meutya.

Pemerintah terus mendorong peran aktif orang tua dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button