Politik

Tiga Jalan Ideal untuk Reformasi Bea Cukai Indonesia

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menghadapi tiga opsi dalam reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Opsi tersebut meliputi penguatan DJBC, pembentukan badan semi-otonom di bawah Kementerian Keuangan, hingga penempatan otoritas kepabeanan di bawah Presiden.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menjelaskan bahwa Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI) saat ini masih merupakan model kelembagaan yang perlu kajian serta dasar hukum yang jelas. “OKCI adalah usulan model kelembagaan untuk mengubah atau menggantikan DJBC setelah dilakukan kajian dan pembentukan dasar hukum,” tegas Iskandar.

Pilihan pertama adalah mempertahankan DJBC dengan penguatan secara menyeluruh. Pembenahan ini mencakup aspek governansi data, pemisahan fungsi, serta audit integritas. “Kelebihan model pertama adalah transisi lebih mudah,” imbuh Iskandar, “Namun kelemahannya adalah potensi budaya birokrasi dan konflik mandat yang lama.”

Opsi kedua adalah pembentukan badan semi-otonom di bawah Menteri Keuangan. Model ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya dan teknologi, tetapi juga berisiko tanpa pengawasan yang kuat. “Badan semi-otonom dapat memberikan ruang gerak yang lebih besar untuk profesionalisasi. Namun fleksibilitas harus diimbangi dengan pengawasan,” ujar Iskandar.

Pilihan ketiga adalah membentuk institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam model ini, OKCI akan menangani fungsi kepabeanan dan penjagaan perbatasan dengan lebih kuat. “Model ketiga merupakan pilihan paling transformatif,” jelasnya. Ini memerlukan perubahan hukum yang luas.

Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai saat ini masih memberikan banyak kewenangan kepada pejabat tertentu. “Perubahan kelembagaan harus diikuti penyesuaian undang-undang,” paparnya. Iskandar menekankan bahwa tidak cukup hanya mengganti nama DJBC menjadi OKCI tanpa perubahan yang substantif.

Struktur dalam model OKCI dirancang berbeda dengan sistem konvensional. Terdapat pemisahan fungsi pelayanan, audit, serta penegakan hukum. “Kuncinya adalah pemisahan kekuasaan,” imbuhnya, “agar tidak ada satu pihak yang menguasai semua fungsi.”

Ia menambahkan bahwa pemilihan model kelembagaan harus objektif dan berkelanjutan. “Yang harus dicari bukan lembaga yang terbesar, melainkan desain yang efektif dalam menjalankan fungsi kepabeanan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan pentingnya perubahan mendasar pada mekanisme kontrol. “Mengganti nama tanpa perubahan kontrol akan menciptakan lembaga lama dengan kartu nama baru,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button