Politik

Ony Setiawan Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi di Tuban

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, menginisiasi program penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada Minggu (16/8/2026). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat bawah.

Acara sosialisasi tersebut melibatkan pelaku usaha mikro, kader partai, serta narasumber teknis untuk merumuskan langkah strategis agar UMKM lokal dapat mandiri dan mengalami peningkatan kelas.

Ony menekankan pentingnya konsolidasi di kalangan pelaku usaha kecil melalui wadah koperasi. Ia merujuk pada prinsip Trisakti yang dicanangkan oleh Bung Karno sebagai pijakan dasar pergerakan ekonomi daerah.

“Berbicara UMKM, saya teringat pesan Bung Karno tentang kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam budaya. Berusaha sendiri itu berat, maka solusinya adalah berkumpul membentuk koperasi. Kita yang kecil-kecil ini harus bersatu supaya kuat,” kata Ony.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pembinaan UMKM secara langsung menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pihaknya di tingkat provinsi tetap mendorong program penguatan yang memberikan dampak langsung hingga tingkat desa.

“Kabupaten punya tugas, tetapi di tingkat provinsi kita juga bisa berbuat. Kami menggagas agar ada manfaat langsung yang mengkoordinir pergerakan ekonomi masyarakat dan kader,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula seorang pelaku usaha muda berusia 25 tahun dari Kecamatan Soko yang sukses memproduksi bawang goreng dan usaha furnitur Mebel Jarwo sebagai contoh konkret kemandirian pemuda setempat.

Abu Kholifah, S.T., yang menjadi pemateri, menyampaikan lima poin penting yang menjadi fokus pengembangan produk UMKM agar siap bersaing di pasar modern dan ekosistem digital.

Pertama, permodalan: Pemenuhan akses pembiayaan yang ramah bagi pelaku usaha mikro. Kedua, peningkatan SDM: Pelatihan ekonomi kreatif untuk mengasah keahlian teknis pelaku usaha. Ketiga, standarisasi kemasan: Pembuatan packaging yang menarik dan higienis agar memiliki daya saing di pasar.

Keempat, legalitas usaha: Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin P-IRT oleh Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) PDI Perjuangan Tuban. Kelima, uji ketahanan pangan: Penjaminan mutu dan keamanan konsumsi khusus untuk produk makanan olahan.

Abu Kholifah menambahkan bahwa penguatan kapasitas usaha rakyat melalui digitalisasi dan pendampingan izin hukum merupakan instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan konsolidasi ekonomi berbasis UMKM dan koperasi di Kabupaten Tuban dapat terus meluas melalui pendampingan berkelanjutan di setiap desa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button