Komisi X Apresiasi Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu

Jakarta, Maret.id — Komisi X DPR RI memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah mengenai skema baru pengelolaan status guru. Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan masalah status kepegawaian guru yang sudah lama terpendam.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah langkah penting untuk mengatasi persoalan dasar pendidikan. “Pimpinan DPR bersama pemerintah telah memutuskan skema baru terhadap kluster guru ini. PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu, dan yang penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS,” kata Lalu di Gedung DPR RI.
Proses pengangkatan PPPK penuh waktu ke PNS akan dilakukan melalui seleksi CPNS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para guru yang nantinya berstatus PNS memiliki kompetensi dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pendidikan. “Pemerintah menginginkan, dan tentu kita semua menginginkan, guru-guru yang kompeten dan berkualitas,” ujar Lalu.
Pengangkatan guru akan disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah dan sekolah. Komisi X terus memperjuangkan penyelesaian masalah status guru bersama pemerintah dan pimpinan DPR.
Lalu menegaskan bahwa keputusan ini adalah upaya signifikan untuk menjawab persoalan mendasar di sektor pendidikan. “Ini merupakan perjuangan dari kita semua untuk mengatasi kluster guru yang menjadi salah satu masalah dasar pendidikan,” ujarnya.
Diharapkan seluruh guru yang berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, aktif mengawal proses transisi ini agar berjalan lancar. Proses perubahan status diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2027.





