Nasional

Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka di Praperadilan

Jakarta, Maret.id — Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Tim hukum Febrie menilai proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara terg匚ulu. “Kami menguji prosedur, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Maqdir Ismail, pengacara Febrie.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan diajukan pada 5 Agustus 2026 untuk menilai keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Maqdir menyatakan bahwa tim advokat meminta pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi basis penanganan kasus ini. “Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil dan formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan,” ucap Maqdir.

Selain itu, mereka akan mengajukan beberapa aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka. Salah satu fokusnya adalah dasar dan prosedur dalam penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Tim hukum juga akan membahas tentang tindak pidana asal atau predicate crime dalam permasalahan TPPU ini. Menurut Maqdir, aspek tersebut sangat penting untuk menguji proses penetapan tersangka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button