Politik

Menteri Haji Usul Kenaikan BPIH 2027 Sebesar 10

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. Kenaikan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang meningkat.

Namun, pihak pemerintah berusaha agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah tidak mengalami kenaikan yang signifikan. “Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-Covid-19 di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Salah satu faktor penyebab kenaikan biaya BPIH adalah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang kini berbeda. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan paling murah, yaitu kelas D. “Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” imbuh Irfan.

Dengan perubahan tersebut, Irfan menjelaskan bahwa akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji. Pemilihan kelas C diharapkan juga meningkatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi. “Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan,” tuturnya.

Usulan kenaikan BPIH tersebut masih harus dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR. Rapat antara Komisi VIII DPR, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijadwalkan berlangsung hari ini. “Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR di Panja BPIH,” kata Irfan.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 yang dilaksanakan pada bulan Juli lalu, Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan BPIH. Jumlah yang diusulkan untuk tahun 2027 adalah sekitar Rp19 juta, sehingga total menjadi Rp107 juta. “Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah,” tegas Irfan dalam rapat tersebut.

“Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah,” sambungnya. Meski demikian, skema pembayaran yang telah disiapkan oleh Kemenhaj bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah.

Skema tersebut menyatakan bahwa 60 persen akan dibayarkan melalui nilai manfaat, dan 40 persen melalui biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. “Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” tutup Irfan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button