Nasional

Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 M Diblokir, Kemenhaj Lanjutkan Persiapan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkonfirmasi bahwa pemblokiran uang muka penyelenggaraan haji 2027, sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar oleh pemerintah Arab Saudi, tidak akan memengaruhi persiapan ibadah haji tahun depan. Indonesia kini meminta rincian dan verifikasi mengenai data jemaah yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyebutkan bahwa dana yang diblokir berada dalam e-wallet Nusuk Masar dan sebagian besar merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027. “Dana kita yang ada di e-wallet Nusuk Masar yang diblokir karena asuransi kesehatan ini. Di dalamnya sebagian besar dari uang muka haji 2027,” ucap Hasan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Hasan menjelaskan bahwa pemblokiran itu berkaitan dengan masalah asuransi kesehatan dalam penyelenggaraan haji 2026. Kemenhaj telah mengirimkan surat kepada pihak Arab Saudi untuk meminta penjelasan dan verifikasi data jemaah yang disebut menggunakan layanan asuransi kesehatan di negara tersebut.

“Meskipun begitu, kondisi ini tidak menghambat persiapan penyelenggaraan haji 2027. Kami masih memiliki ruang fiskal dari efisiensi penyelenggaraan haji 2026 yang mencapai sekitar Rp200 miliar,” ucapnya.

“Secara umum tidak mengganggu proses persiapan haji 2027 karena efisiensi haji 2026 ada sebanyak Rp200 miliar,” jelasnya lebih lanjut. Namun, jika verifikasi menunjukkan bahwa dana sebesar 14 juta riyal tersebut harus dibayarkan, efisiensi penyelenggaraan haji 2026 akan berkurang dengan nilai yang sama.

Kemenhaj pun belum mengambil keputusan terkait kewajiban pembayaran tersebut, sementara masih menunggu rincian data serta dasar pengenaan sanksi dari pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal tersebut dihitung menggunakan kurs Rp4.760 per 1 riyal.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pemblokiran itu perlu diklarifikasi, mengingat keputusan tersebut diambil sebelum proses verifikasi selesai. “Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dahnil menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi mencatat adanya masalah asuransi berkaitan dengan jemaah Indonesia, terutama terkait sembilan jenis penyakit yang membuat jemaah tersebut tidak diizinkan masuk berdasarkan ketentuan asuransi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button