Nasional

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membacakan petitum jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus RI, Febrie Adriansyah, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan ini, Kejagung meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Febrie. “Dalam eksepsi, menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menerima Eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” ucap tim hukum Kejagung dalam pembacaan petitum.

Kejagung juga mendesak hakim praperadilan untuk memberikan putusan pada pokok perkara yang sepenuhnya menerima dan mengabulkan keterangan jawaban dari pihak Termohon. Selain itu, Kejagung meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.

“Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima atau ditolak. Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap tim kuasa hukum Kejagung.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button