Nasional

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Mitra SPPG

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi telah diperiksa pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumentasi dalam perkara ini. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Ketujuh saksi yang diperiksa meliputi: AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA sebagai Pengawas Yayasan BSS, HL dari Yayasan BM, M dari Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK sebagai Komisaris PT L.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button