Nasional

Sprindik Febrie Adriansyah Cantumkan Banyak Pasal, Ahli Hukum Tegaskan Bukan Kesalahan Ketik

Jakarta, Maret.id — Pencantuman pasal-pasal dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan. Hal ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026.

Prof. Chairul Huda, ahli hukum pidana dan acara pidana, menyatakan bahwa jumlah pasal yang tercantum dalam Sprindik bukanlah persoalan utama yang menentukan keabsahan proses penyidikan. “Dalam masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pencantuman sejumlah ketentuan pidana dalam Sprindik masih dianggap lazim selama penyidik memiliki kewenangan,” ujar Chairul.

Dia menambahkan, terdapat ke-tidakpastian hukum terkait ketentuan yang berlaku sebelum dan setelah 2 Januari 2026. “Tindak pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap dapat diacu meskipun beberapa ketentuan telah dicabut,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Chairul menekankan bahwa substansi utama dalam menilai Sprindik bukanlah perdebatan teknis mengenai banyaknya pasal, melainkan kewenangan institusi yang menerbitkannya. “Bukan persoalan salah ketik yang menjadi inti, tetapi apakah ada pejabat yang berwenang memerintahkan penyidikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Sprindik berada dalam ranah persangkaan awal yang dinamis. “Penetapan pasal akhir untuk dibuktikan di pengadilan adalah wewenang penuntut umum, bukan kekeliruan administrasi dalam penyidikan,” tegasnya.

Chairul menambahkan, selama masih dalam tahap penyidikan, tidak semua pasal yang dicantumkan harus memiliki buktinya. “Hasil penyidikan bisa saja hanya mendukung dua pasal, meskipun awalnya dicantumkan lima puluh pasal,” kata Chairul.

Kasus ini menggambarkan tantangan hukum yang dihadapi dalam proses transisi hukum di Indonesia dan menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang kewenangan serta prosedur hukum bagi semua pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button