Nasional

Pakar Sebut TPPU Tak Bisa Disidik di Sidang Praperadilan Febrie

Jakarta, Maret.id — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Pakar hukum pidana Mahrus Ali mengungkapkan bahwa tindakan pencucian uang (TPPU) tidak dapat langsung disidik tanpa adanya tindak pidana asal sebelumnya. “Itu (TPPU), tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Ia menjelaskan bahwa bukti awal untuk TPPU hanya bisa ditemukan saat penyelidikan kasus utama berlangsung. Setelah bukti awal tersebut ada, penyidikan TPPU bisa dilakukan secara bersamaan dengan kasus utama, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU TPPU.

Mahrus menekankan bahwa TPPU merupakan tindak lanjut dari tindak pidana asal. “Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal, ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa satu surat perintah penyidikan yang mencakup penyidikan tindak pidana asal dan TPPU secara bersamaan adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. “Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button