PKS: Keadilan sebagai Fondasi Hubungan Pusat dan Daerah

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengingatkan Pemerintah untuk serius menjaga rasa keadilan dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia menekankan bahwa keluhan yang muncul dari berbagai daerah akhir-akhir ini perlu dijadikan sebagai alarm untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. “Yang penting adalah introspeksi apakah hubungan pusat dan daerah selama ini sudah berlangsung secara adil dan selaras, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Mulyanto mengingatkan bahwa Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya antara pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil. Ia berpendapat bahwa prinsip konstitusional tersebut harus menjadi dasar setiap kebijakan Pemerintah Pusat terhadap daerah.
Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai bahwa tidak adil jika daerah dibebani tanggung jawab besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar, sementara kemampuan fiskalnya semakin terbatas. “Desentralisasi kewenangan harus diikuti dengan desentralisasi sumber daya fiskal yang memadai,” tegasnya.
Ia menekankan agar Pemerintah berhati-hati dalam melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, TKD tidak seharusnya dipandang sebagai beban APBN yang mudah dikurangi karena sebagian besar daerah sangat bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pelayanan publik.
“Jangan sampai APBN terlihat lebih efisien, tetapi APBD justru kehilangan kemampuan melayani rakyat. Efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan,” imbuh Mulyanto. Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap daerah penghasil sumber daya alam, yang harus mendapatkan bagian proporsional dari kontribusi mereka kepada penerimaan negara.
Mulyanto menegaskan bahwa kekayaan alam yang dimiliki daerah tidak seharusnya menguntungkan negara saja, sementara masyarakat di wilayah penghasil ketinggalan. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah harus lebih peka terhadap daerah dengan sejarah dan karakter khusus seperti Aceh dan Papua, di mana masalah fiskal dapat menjadi isu sosial dan politik.
Ia mendorong Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi hubungan fiskal pusat-daerah secara menyeluruh. Hal ini termasuk besaran TKD, ketepatan penyaluran Dana Bagi Hasil, pembagian kewenangan, dan dampak program prioritas nasional terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Keadilan adalah perekat Republik. Otonomi daerah yang adil bukan ancaman bagi NKRI, tetapi justru memperkuat persatuan nasional,” tutup Mulyanto.





