Curiga Karhutla Disengaja, Pelaku Harus Disanksi Hukum

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri mendapat desakan untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang ditemukan sengaja membakar lahan. “Kebakaran hutan ini tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Seharusnya bisa diantisipasi,” kata Rajiv pada Minggu, 22 Agustus 2026.
Rajiv menambahkan bahwa Kemenhut harus menelusuri wilayah yang terbakar, terutama yang mulai mengalami perubahan fungsi. Penelusuran ini dianggap penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan sengaja dalam pembakaran lahan.
“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Kemenhut harus bekerja sama dengan Polri mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mencakup lebih dari sekadar sanksi administratif. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku, termasuk perusahaan, harus dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penjara, agar ada efek jera,” pungkas Rajiv.





