RUU Migas Perlu Pastikan Investasi, Bukan Fasilitas Istimewa

Jakarta, Maret.id — Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mulai mengalami kemajuan setelah disetujui sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dukungan datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” tuturnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas menjadi salah satu titik penting dalam reformasi regulasi sektor migas. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu, meski keberadaan lembaga tersebut bergantung pada regulasi di bawah undang-undang.
Kondisi ini menunjukkan perlunya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.
“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegas Ateng.
Dia juga mengingatkan pentingnya desain kelembagaan baru agar tidak menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebih. Jika nantinya terbentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, pemisahan kewenangan yang jelas harus diterapkan.
BUK Migas perlu dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Ateng mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas dan mempersiapkan transisi energi.
“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” imbuhnya.
Menurutnya, dana tersebut harus berfungsi sebagai instrumen investasi jangka panjang, bukan sumber pembiayaan untuk kepentingan jangka pendek.
Terkait Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. Pihaknya menekankan DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor.
Ia meminta perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi dalam pembentukan harga BBM dan gas, serta perlindungan kelompok rentan. Pengawasan monopoli dan mekanisme pengaduan juga perlu diatur dengan baik.
Ateng menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak, terutama masyarakat di daerah penghasil, harus diperkuat secara substantif.
“Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” tambahnya.
Lebih lanjut, pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) serta Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) juga dinilai penting dalam RUU Migas. Teknologi tersebut dapat menjadi instrumen transisi energi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alasan tanpa target pengurangan emisi yang jelas.
“Teknologi penangkapan karbon harus menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi, bukan sekadar legitimasi untuk mempertahankan pola produksi lama,” tegas Ateng.
Dia berharap pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif. DPR RI diminta untuk menjaga momentum pembahasan secara disiplin tanpa mengorbankan kualitas legislasi.
“RUU Migas harus menghasilkan tata kelola yang konstitusional, transparan, kompetitif, berkelanjutan, dan menghadirkan negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.





