Manuver Bamusi: Perda Minol untuk Kendalikan Alkohol!

Jakarta, Maret.id — Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Minuman Beralkohol (minol). Dorongan ini muncul seiring dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol yang semakin sulit dikendalikan sejak dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.
Kekosongan Regulasi dan Tantangan Pengawasan
Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah telah menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius dalam penegakan hukum.
“Kami meminta DPRD untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang sesuai dengan aturan terbaru,” tegas Munir dalam pernyataan tertulisnya di Tulungagung pada Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan, pencabutan Perda lama merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengalihkan kewenangan perizinan minuman beralkohol kepada pemerintah pusat.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Kondisi ini, menurut Munir, telah membuat pemerintah daerah kehilangan instrumen pengawasan yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol. Tanpa adanya regulasi yang jelas, aparat penegak hukum mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan atau penindakan.
“Situasi hukum yang tidak jelas ini menyebabkan peredaran minuman beralkohol semakin menggurita,” jelasnya. Dia juga mengingatkan bahwa Tulungagung memiliki kultur religius yang kental, dengan banyak pesantren, namun peredaran minuman beralkohol justru semakin mudah diakses oleh masyarakat.
“Dampaknya bisa sangat luas jika tidak segera diantisipasi dengan regulasi yang jelas,” tambahnya. Munir menekankan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, akan ada risiko besar bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Panggilan untuk Tindakan Segera
Bamusi menekankan bahwa peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial. Hal ini bisa berujung pada peningkatan kriminalitas, tawuran di kalangan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pada mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah harus segera bergerak sebelum terlambat,” ungkap Wakabid Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung.
Dengan seruan ini, diharapkan DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyusun dan mengesahkan regulasi yang diperlukan. Regulasinya diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol, guna menjaga stabilitas sosial serta kesehatan masyarakat.





