Nasional

Kuasa Hukum Sebut 40 Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kembali memicu perdebatan. Kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan sekurang-kurangnya 40 pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.

Temuan tersebut disampaikan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang praperadilan, Senin, 24 Agustus 2026.

Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum, juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan transkrip persidangan lengkap serta matriks pembuktian.

“Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan ada 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut,” kata Febri usai sidang praperadilan.

Ia mengungkapkan bahwa ketentuan yang dilanggar mencakup banyak aspek, termasuk konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi bukan satu atau dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Febri merinci, satu ketentuan dalam konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, dan empat bagian dalam Undang-Undang TPPU dinilai dilanggar.

“Dari KUHAP ditemukan 23 bagian yang dilanggar, dua di KUHP, serta empat dalam Undang-Undang TPPU, dan juga ada pelanggaran terhadap undang-undang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat empat putusan Mahkamah Konstitusi serta peraturan internal aparat penegak hukum yang dinilai dilanggar dalam proses hukum tersebut.

Febri juga menyebut, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, ditemukan sekurang-kurangnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

“Kami merinci satu per satu dari lima upaya paksa yang kami masukkan dalam permohonan, totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara,” ucap Febri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button