Politik

SEMA MA Dinilai Rugi bagi Korban Putusan Bebas Hukum

Jakarta, Maret.id — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kedudukan hukum putusan bebas dan putusan lepas menuai kritik. Pengamat hukum, Muhammad Gumarang, menilai regulasi ini dapat mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan.

“Kepastian hukum bagi terdakwa tetap penting, tetapi tidak seharusnya menghilangkan hak korban untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Gumarang kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026.

SEMA tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026 sebagai pedoman hakim dalam perkara pidana. Ini adalah penjabaran dari Pasal 299 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Gumarang menjelaskan bahwa putusan bebas berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sementara putusan lepas diberikan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara materiil tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Dalam putusan lepas, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tingkat pertama,” sambungnya. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding.

“Secara fundamental, upaya hukum memiliki fungsi memberikan keadilan dan menjadi ruang koreksi atas kesalahan hakim,” tegas Gumarang. Ia menilai persoalan muncul karena larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas itu berlaku tanpa klasifikasi jenis perkara.

Menurutnya, kepentingan korban dalam perkara pembunuhan jelas berbeda dengan kasus korupsi atau kekerasan seksual, yang menyangkut kerugian berbeda. “Mekanisme upaya hukum bukan hanya berkaitan dengan kepentingan terdakwa, tetapi juga suatu instrumen untuk menguji penerapan hukum,” imbuhnya.

Tanpa ruang koreksi, putusan tingkat pertama berpotensi menjadi akhir dari suatu perkara, meskipun ada pihak yang merasa keputusannya belum mencerminkan keadilan. “Jangan sampai dengan alasan kepastian hukum, hak korban diabaikan,” tuturnya.

Gumarang mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus berat, seperti pembunuhan atau kekerasan seksual terhadap anak, keputusan hukum harus lebih sensitif. “Perkara seperti itu tidak bisa diperlakukan sama dengan perkara biasa,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button