Polemik Hijab Unhan Harus Berakhir, Aturan Lindungi Kadet

Jakarta, Maret.id — Polemik mengenai penggunaan hijab oleh calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dinilai sebaiknya tidak dilanjutkan. Aturan internal kampus menyatakan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan hijab, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dalam implementasinya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak mencantumkan larangan untuk mengenakan hijab. “Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada 25 Agustus 2026.
Sukamta menambahkan bahwa perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya dalam berbagai kondisi, termasuk saat menjalani latihan dasar militer. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi penerapan aturan di lapangan untuk menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Sukamta.
Ia juga mencatat bahwa Peraturan Rektor Unhan memberikan penekanan pada nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk taat menjalankan ajaran agama masing-masing dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.
“Dengan demikian, saya berharap polemik ini segera diakhiri dengan komitmen Unhan untuk memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten,” imbuh Sukamta. Hal ini bertujuan agar para kadet dapat menjalankan ajaran agama mereka tanpa mengabaikan ketentuan kedinasan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasinya di lapangan,” tutupnya.





