Riau Kembali Diselimuti Asap, DPR Desak Cabut Izin Korporasi

Jakarta, Maret.id — Kabut asap kembali mewarnai sejumlah wilayah di Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Peristiwa ini menjadi sorotan bagi Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II, Mafirion.
Mafirion menekankan bahwa karhutla tidak bisa dianggap sebagai masalah musiman. Kondisi ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi komprehensif mengenai pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan dicabut jika terbukti terlibat dalam pembakaran lahan,” tegas Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, area yang terbakar mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran, dan masih terdapat sekitar 900 hektare yang terbakar di empat kabupaten hingga 24 Agustus 2026.
Mafirion menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pemadaman api semata. Penanganan karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Jika terdapat perusahaan perkebunan atau HTI yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai masyarakat Riau terus menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap beroperasi,” tuturnya.
Mafirion mengusulkan agar pencabutan izin menjadi pilihan serius jika hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan. Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap semua perusahaan perkebunan dan HTI, terutama yang wilayah konsesinya dekat dengan lokasi kebakaran.
“Pemerintah harus memastikan tidak hanya masyarakat yang diingatkan untuk tidak membakar, tetapi perusahaan juga harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Legislator PKB ini juga meminta agar aparat penegak hukum transparan dalam mengungkap hasil penyelidikan terkait titik-titik kebakaran yang berada di dalam atau dekat areal konsesi perusahaan.
Menurutnya, penanganan karhutla harus fokus pada keselamatan masyarakat. Kabut asap bukan hanya masalah lingkungan, tetapi berimbas pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun kebijakan pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI harus memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif,” jelasnya.
“Kita tidak ingin Riau kembali menjadi langganan kabut asap setiap musim kemarau. Pemerintah harus memutus mata rantai ini,” ujarnya lagi.
Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap titik panas. Meski demikian, ia berpendapat bahwa keberhasilan dalam mengatasi karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan pemadaman api, tetapi juga dari efektivitas pemerintah dalam mencegah kebakaran berulang.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jika terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.





