Nasional

Menkomdigi Tanggapi Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai

Jakarta, Maret.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Yogi kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penyediaan layanan internet tanpa izin. “Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan bahwa sisi pertama berkaitan dengan adanya individu yang menyediakan layanan tanpa izin. Sementara itu, di Desa Sikakap meskipun telah ada layanan 4G, koneksinya belum terhubung dengan fiber optik. “Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat hanya satu operator 4G di wilayah tersebut, sehingga masyarakat sangat bergantung pada satu penyedia layanan. “Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” ucap Meutya.

Menkomdigi menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Sikakap. “Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan langkah pembinaan sesuai semangat KUHAP yang baru. “Langkah hukum pidana seharusnya menjadi solusi terakhir,” kata Menkomdigi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button