Politik

Jumhur Serukan Tobat Ekologis Nasional Hadapi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Langkah hukum yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merupakan bagian dari Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang dicanangkannya.

Tenaga Ahli Menteri LH Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengungkapkan bahwa kebakaran hutan yang masif telah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dianggap sebagai bentuk perusakan alam yang brutal.

“Untuk itu, Menteri Jumhur dan Presiden Prabowo langsung turun ke lokasi kebakaran hutan yang disengaja oleh pihak-pihak yang diduga menyebabkan kerusakan alam dan berpotensi menjatuhkan posisi Presiden Prabowo dan Menteri Jumhur,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan verifikasi lapangan melalui Deputi Penegakan Hukum dan unit organisasi terkait. Presiden Prabowo, bersama dengan TNI-Polri, juga melakukan tindakan hukum untuk memproses kasus ekosida ini.

Selain fokus pada kebakaran hutan, Menteri Jumhur juga memetakan berbagai tindakan perusakan lingkungan hidup lainnya yang akan ditindak tegas. “Bahkan, Menteri Jumhur tidak main-main untuk menindak siapa pun yang berbuat jahat terhadap alam, yang tentunya berdampak pada kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Menteri Jumhur mengisyaratkan akan mengenakan sanksi pemberatan terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut termasuk denda hingga puluhan triliun rupiah dan pidana berat.

Di samping tindakan hukum, Menteri Jumhur juga berkomitmen untuk memitigasi dan memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi maupun yang belum teratasi. “Kami mengajak partisipasi masyarakat sebesar-besarnya untuk melawan para pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button