PP KMHDI Desak Presiden Evaluasi Kemenhut dan Kemdikbud

Jakarta, Maret.id — Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengadakan Diskusi Kebangsaan bertema “Persatuan Indonesia” di Jakarta pada Minggu, 23 Agustus 2026. Diskusi ini menghasilkan sejumlah catatan kritis dan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap pascadiskusi.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal PP KMHDI, I Nengah Candra Irawan, yang mengungkap realitas problematika yang dihadapi Indonesia saat ini. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Komunikasi Pemerintah.
“Evaluasi ini bukan hanya soal pergantian pejabat atau pembagian kewenangan birokrasi,” tulis KMHDI dalam siaran pers yang dirilis pada 25 Agustus 2026. Organisasi ini menilai bahwa ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni ketidakmampuan pemerintah dalam menerjemahkan kebijakan secara konsisten di tingkat akar rumput.
KMHDI menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarlembaga yang efektif dan komunikasi publik yang mampu meredam kebingungan masyarakat. Pemerintah, katanya, seharusnya tidak mengukur keberhasilan hanya dari jumlah program atau rapat yang dilakukan.
“Ukuran utama keberhasilan pemerintahan adalah apakah kebijakan tersebut memberikan kepastian, keadilan, manfaat, dan ketenangan bagi masyarakat,” ujar KMHDI. Mereka juga menekankan bahwa pengelolaan kehutanan merupakan sektor yang sensitif karena berdampak langsung kepada masyarakat adat dan lingkungan.
“Kementerian Kehutanan tidak boleh hanya berhasil di tingkat dokumen perencanaan. Keberhasilan kehutanan harus terlihat dari kondisi hutan dan kehidupan masyarakat di lapangan,” tambah mereka. Selain itu, KMHDI meminta evaluasi terhadap kinerja Kemendikdasmen, terutama kebijakan yang berdampak langsung kepada sekolah dan peserta didik.
“Pendidikan merupakan sektor yang paling dekat dengan masyarakat,” tegas KMHDI. Kritik mereka tidak berhenti di situ, mereka juga menyoroti kinerja Badan Komunikasi Pemerintah yang dinilai belum optimal.
Perpres Nomor 96 Tahun 2025 menyatakan bahwa Bakom dibentuk untuk mengoptimalkan komunikasi pemerintah yang proaktif dan terintegrasi. KMHDI menyoroti pentingnya komunikasi publik sebagai instrumen untuk menjelaskan kebijakan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Jika masyarakat justru memperoleh informasi yang berbeda-beda dan kebijakan sulit dipahami, maka pemerintah harus berani bertanya kepada dirinya sendiri,” pungkas KMHDI.





