Politik

Koruptor Pengkhianat Amanat Konstitusi Pantas Dihukum Mati

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurut Hari, korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” tutur Hari.

Ia menilai, tindakan korupsi oleh pejabat publik mengkhianati amanat yang diberikan kepada mereka. Jabatan publik seharusnya digunakan untuk menjalankan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hari menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan pengingkaran terhadap sumpah jabatan yang mewajibkan mereka untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. “Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan,” imbuh Hari.

Dampak korupsi, lanjutnya, tidak dapat diukur hanya dari jumlah uang yang hilang. Setiap rupiah anggaran yang dikorupsi berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan dan pelayanan publik yang layak.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan. Oleh karena itu, Hari berpendapat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak hanya sebatas mengungkap perkara.

“Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berpendapat bahwa hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera.

Hari juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa koruptor telah mengkhianati amanat konstitusi dengan menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button