Kasus Jual Beli Starlink di Mentawai, Menkomdigi Bahas Yogi

Jakarta, Maret.id — Kasus jual beli layanan Starlink tanpa izin yang melibatkan Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, kini memasuki tahap hukum. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi,” ucap Meutya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pihak Komdigi tidak berencana melakukan intervensi, tetapi merasa perlu untuk menawarkan solusi melalui pembinaan. Menurutnya, ada dua sisi dalam masalah ini; pertama, setiap layanan internet harus memiliki izin, dan kedua, ada kebutuhan mendesak akan layanan internet berkualitas di Desa Sikakap, Mentawai.
Meskipun jaringan 4G telah menjangkau wilayah tersebut, Meutya menjelaskan bahwa infrastruktur pendukung, seperti jaringan serat optik, masih menjadi tantangan. “Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic,” jelasnya.
Kendala ini menyebabkan kualitas layanan internet di wilayah tersebut berbeda dibandingkan daerah lain. “Operasi 4G pun hanya satu, yang artinya masyarakat masih bergantung pada satu operator,” tutur Meutya.
Ditambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap internet berkualitas tinggi tidak dapat diabaikan, meskipun ada kegiatan jual beli layanan tanpa izin yang harus diperhatikan.





