Nasional

Praperadilan Febrie Sebut 30 Pelanggaran Peraturan Jaringan

Jakarta, Maret.id — Kuasa hukum Febrie Adriansyah menganggap tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) dengan disiplin. Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menyerahkan kesimpulan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika dijumlahkan, pelanggaran yang teridentifikasi hampir mencapai 30 kasus.

“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firman juga menegaskan bahwa tidak ada saksi atau ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang diakui sebagai Plt. Jamwas. Jasman menguasai mekanisme dan metode pemeriksaan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose.

“Saya ingin menekankan bahwa kondisi ini berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process,” ucapnya. Dia menambahkan bahwa pada sidang praperadilan ini, mereka belum membahas substansi perkara, melainkan menguji prosedur hukum yang telah dijalani oleh penyidik.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Namun hari ini belum berbicara substansi, melainkan formal due process,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Febrie meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Firman menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan independensi, transparansi, serta melindungi hak asasi manusia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button