Rekam Jejak Botok Pati, Ultimatum DPR Sahkan RUU Aset

Jakarta, Maret.id — Supriyono alias Botok, aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali mencuri perhatian publik. Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Botok, dikenal vokal dalam menanggapi kebijakan pemerintah, merupakan salah satu tokoh utama AMPB. Ia aktif menyuarakan berbagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Belakangan ini, namanya menjadi sorotan setelah rekening pribadinya mengalami masalah transaksi. Hal ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. “Kami menginginkan RUU ini disahkan demi kepentingan masyarakat,” kata Botok, mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.
Dalam aksi-aksinya, Botok dan timnya menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang memberatkan rakyat kecil, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia juga dikenal sebagai koordinator lapangan dalam berbagai gerakan sosial.
Botok semakin dikenal setelah terlibat dalam protes besar yang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada tahun 2025. “Kami akan terus berjuang demi keadilan masyarakat,” ucapnya, menegaskan komitmennya.
Pada 31 Oktober 2025, aksi massal di Pati berujung pada blokade jalan di sekitar Pantura. Masyarakat mengawal sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas hak angket terkait pemakzulan bupati.
Keberanian Botok dalam memperjuangkan hak rakyat dan akses keadilan membuatnya menjadi figur penting dalam dinamika politik dan sosial Pati saat ini.





