Nasional

Dana Otsus Tahap II Dievaluasi, Wamendagri Desak Pemda Cepat

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) seluruh Tanah Papua untuk segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Penyaluran tahap II, yang seharusnya mencapai 45 persen, harus dilakukan paling lambat pada bulan Juni. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses tersebut.

“Keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia,” kata Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus yang diadakan secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dia menekankan bahwa mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk memperkuat komitmen dan fungsi pengawasan guna mempercepat realisasi anggaran tersebut.

“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” katanya. Namun, belum semua daerah menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur secara lengkap.

“Percepatan ini penting karena Dana Otsus digunakan untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan,” jelas Ribka. Keterlambatan realisasi anggaran dapat berdampak pada keberlangsungan pelayanan masyarakat.

“Bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan dan kesehatan?” ujar Ribka.

Dia juga meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat teknis daerah untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus. Keterlambatan dalam penyaluran ini perlu menjadi bahan evaluasi kinerja aparatur Pemda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button