Alfan PDIP Jember: Anggaran Pemeliharaan Rp310 Juta Tak Seimbang

Jakarta, Maret.id — Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menuai kritik dari DPRD setempat.
Sorotan tersebut terfokus pada aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember) yang didesain untuk mendukung layanan administrasi kependudukan di desa, kelurahan, dan kecamatan.
Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, menilai bahwa anggaran tersebut tidak sebanding dengan kualitas layanan digital yang diperoleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa beberapa layanan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk diproses.
“Padahal SOP dengan sistem digital itu maksimal empat sampai lima hari,” tegas Alfan.
Menurutnya, situasi ini bertentangan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi.
“Jangan sampai niat bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” imbuh Alfan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember ini meminta agar anggaran pemeliharaan aplikasi dievaluasi untuk memastikan dampak positif terhadap peningkatan layanan.
Dia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari pajak masyarakat, sehingga manfaatnya harus dirasakan oleh para wajib pajak.
Aplikasi LAHBAKO sudah disosialisasikan kepada operator desa dan kecamatan, seperti di Desa Ambulu pada 12 Juli 2021 dan diluncurkan resmi pada 14 Februari 2022.
Namun, hingga 2026, Alfan mencatat bahwa masalah utama tidak mengalami perubahan; waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan masih lambat.





