BPKH Penuhi Panggilan Saksi, Dukung Penegakan Hukum

Jakarta, Maret.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan M. Lutfi Makki, yang pernah menjabat sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah antara tahun 2021 hingga 2024.
Fadlul Imansyah dan Irwanto hadir untuk memberikan keterangan dan mendukung proses penegakan hukum terkait kuota haji. “Kehadiran kami adalah bentuk komitmen BPKH untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fadlul Imansyah.
Dia menegaskan bahwa BPKH siap memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. “Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif,” tambah Fadlul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Irwanto juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. “Kami bertujuan memberikan informasi objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ucap Irwanto.
BPKH menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Kami memahami bahwa kepercayaan jemaah adalah amanah yang besar, dan BPKH berkomitmen menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan haji,” ujar Fadlul kembali.
BPKH memastikan akan terus mendukung penegakan hukum sambil tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian internal juga ditegaskan guna memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara aman dan akuntabel.





