Politik

Pengesahan RUU Perampasan Aset Lindungi HAM Masyarakat

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera merespons aspirasi masyarakat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Amir Hamzah, pengamat intelijen dan geopolitik, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

“Praktik korupsi telah merampas hak-hak rakyat secara sistematis,” kata Amir.

Ia menambahkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dapat hilang akibat korupsi.

Amir mengemukakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah penting untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. “Korupsi itu merampas hak rakyat. Karena itu aspirasi masyarakat harus diterima dengan lapang dada oleh Presiden Prabowo,” imbau Amir.

Namun, Amir menekankan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di pengesahan regulasi. Pemerintah harus memperkuat institusi penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditingkatkan melalui sistem yang lebih baik dan peningkatan profesionalisme aparat.

“Prabowo harus menjalankan mandat rakyat dalam pemberantasan korupsi. Setelah regulasi diperkuat, institusi penegak hukum juga harus diperkuat,” tegas Amir.

Amir juga mengingatkan pentingnya pembenahan internal di aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika masih ada oknum yang menghambat penegakan hukum.

“Kalau ada oknum yang justru menghambat atau tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, harus dievaluasi dan diganti dengan orang-orang baru yang memiliki integritas,” pungkas Amir.

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button