Muktamar NU Bahas RUU Perampasan Aset dan Implikasinya

Jakarta, Maret.id — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah isu penting, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang sedang hangat diperbincangkan.
Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, “Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya,” tuturnya.
Niam menambahkan, dalam Muktamar akan terdapat Bahtsul Masail Waqi’iyah yang akan membahas isu-isu kontemporer berhubungan dengan agama. Bergerak selanjutnya, Bahtsul Masail Maudhu’iyyah akan mengkaji persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi serta manhaj dini.
“Materi organisasi juga menjadi bagian penting dalam Muktamar,” imbuh Niam. Ia menjelaskan, materi ini mencakup beberapa hal strategis untuk keberlangsungan organisasi.
“Istilah ini merujuk pada hal-hal strategis, termasuk kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat,” tegas Niam.
Sidang Pleno I akan berfokus pada pembahasan tata tertib yang perlu disepakati bersama untuk mengatur seluruh pelaksanaan persidangan Muktamar. Selain itu, sidang ini juga akan membahas agenda penyelenggaraan Muktamar secara keseluruhan.
Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, diskusi akan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi. Panitia Muktamar telah menyiapkan enam komisi yang akan membahas berbagai materi, termasuk proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).





