GRIB Jaya Akui Hadir di Lokasi Aksi Tapi Bantah Terlibat Bentrokan

Jakarta, Maret.id — DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mengonfirmasi bahwa Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal, hadir pada acara penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Namun, mereka membantah keterlibatannya dalam bentrokan atau kerusuhan yang terjadi.
Wilson Colling, Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, menegaskan bahwa kehadiran Hercules bersama masyarakat harus dipahami dalam konteks situasi keamanan saat itu. Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan usaha persuasif untuk memantau keadaan, bukan untuk melakukan provokasi atau terlibat dalam benturan fisik.
“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari GRIB Jaya untuk turut serta dalam demonstrasi atau kegiatan terkait aksi tersebut.
Instruksi dari Ketua Umum mengenai hal ini telah disampaikan secara jelas melalui media internal organisasi. Wilson menyatakan, kehadiran individu tertentu di lokasi tidak dapat diartikan sebagai tindakan organisasi, lebih-lebih tanpa bukti koordinasi atau keterlibatan kriminal.
Ia merespons video yang beredar yang menunjukkan seruan “pulang-pulang”, mengatakan bahwa ucapan itu harus dimaknai dalam konteks waktu dan situasi yang terjadi. “Seruan untuk ‘pulang’ justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif,” sambung Wilson.
Ajakan untuk membubarkan diri dengan damai saat situasi berpotensi menimbulkan gesekan, ia anggap sebagai langkah untuk mencegah konflik lebih besar. Ia meminta khalayak tidak menjadikan potongan video sebagai dasar untuk menarik kesimpulan tentang keterlibatan seseorang dalam kerusuhan.
Dari perspektif hukum, kehadiran seseorang di suatu lokasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindakan kriminal. “Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis,” tegasnya.
Wilson menekankan pentingnya membedakan antara hak menyampaikan pendapat, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal. Ketiganya tidak seharusnya dicampuradukkan hanya karena terjadi dalam rangkaian peristiwa yang sama.
“Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai, imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban, serta tindakan kekerasan,” ujarnya. GRIB Jaya siap mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana, dengan syarat berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Ia menyerukan masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum berlangsung. “Jangan sampai seseorang dinyatakan ‘terlibat’ hanya karena terlihat berada di lokasi,” pungkasnya.
Wilson juga mengulangi penolakan GRIB Jaya terhadap segala bentuk kekerasan, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil harus dihormati. “Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial,” tutupnya.





