Politik

Komisi III DPR: UU Perampasan Aset Harus Lindungi Keadilan

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.

Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dikenakan perampasan aset. Tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, serta pelanggaran dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Salah satu kekhawatiran tersebut adalah potensi adanya perampasan aset terhadap masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan resmi.

Ia juga menyoroti pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa UU ini bisa digunakan untuk memenuhi anggaran negara dengan cara merampas aset masyarakat yang bermasalah pajak.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia mencatat bahwa ketentuan mengenai perampasan aset serupa dengan praktik di sejumlah negara lain, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

“Meskipun demikian, penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat,” sambungnya.

Habiburokhman menegaskan pentingnya pengawasan dalam penegakan hukum agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan. “Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” imbuhnya.

Komisi III DPR saat ini sedang mencari formula untuk memperkuat pengawasan terkait pelaksanaan UU ini. “Kami sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman.

Dia juga menekankan perlunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset. “Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan,” tuturnya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button