Lokal

Dorong Kehadiran WNA, Imigrasi Terbitkan Kebijakan Bridging Visa yang Memudahkan!

Kota Bekasi, Maret.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan mempermudah proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini dikenal dengan nama Bridging Visa, yang akan memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia tanpa harus meninggalkan negara ini.

Kebijakan Baru yang Menguntungkan WNA

Dengan diluncurkannya kebijakan ini, pemegang Visa On Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku, kini memiliki opsi untuk mengajukan izin tinggal tanpa harus kembali ke negara asal mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa Bridging Visa ini memiliki masa berlaku selama 60 hari. Setelah itu, pemegang visa dapat mengalihstatuskannya menjadi izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Permohonan yang Mudah

Proses pengajuan izin tinggal melalui Bridging Visa ini terbilang sederhana. Para pemohon dapat melakukan pengajuan alih status paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Semua proses dilakukan secara online melalui portal resmi E-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi di alamat evisa.imigrasi.go.id.

Dengan cara ini, pemohon tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor imigrasi, sehingga memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan izin tinggal.

Mewujudkan Pelayanan yang Lebih Baik

Anggi Wicaksono mengungkapkan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menyediakan pelayanan keimigrasian yang cepat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia. Ia berharap bahwa penerapan Bridging Visa ini dapat memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum dalam proses administrasi izin tinggal.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” tutupnya.

Dengan adanya inovasi seperti Bridging Visa, diharapkan hubungan Indonesia dengan WNA dapat semakin erat, dan para pengunjung internasional pun dapat merasa lebih nyaman selama tinggal di tanah air. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang ramah bagi para pelancong dan pekerja asing.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button