Pentingnya Memahami Regulasi Internasional bagi Jurnalis di Zona Perang!

Jakarta, Maret.id — Penangkapan terhadap seratus aktivis kemanusiaan internasional oleh militer Israel di perairan Siprus, Mediterania Timur, telah menjadi sorotan dunia. Kelompok aktivis yang dikenal sebagai Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 ini sedang dalam misi kemanusiaan untuk mendukung Palestina ketika mereka ditangkap.
Dalam kelompok tersebut, terdapat sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai jurnalis. Tindakan penahanan terhadap jurnalis di kawasan konflik ini dinilai melanggar hukum internasional, mengingat perlindungan mereka dijamin oleh Hukum Humaniter Internasional.
Perlindungan Hukum untuk Jurnalis
Perlindungan bagi jurnalis yang meliput di wilayah konflik, termasuk Gaza, sudah diatur dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977 terhadap Konvensi Jenewa 1949. Wartawan yang bertugas di zona perang diberlakukan sebagai warga sipil dan berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk serangan, asalkan mereka tidak terlibat dalam permusuhan.
Beberapa poin penting mengenai status hukum jurnalis adalah; pertama, jurnalis dianggap sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi sasaran serangan langsung. Kedua, mereka dapat kehilangan status perlindungan jika terlibat langsung dalam permusuhan, seperti mengangkat senjata. Ketiga, dalam kondisi tertentu, jurnalis dapat diakui sebagai tawanan perang jika memiliki surat identitas resmi.
Instrumen Hukum Internasional yang Mengatur
Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan merupakan aturan dasar yang mengharuskan semua pihak berkonflik membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Ini termasuk juga perlindungan terhadap pers yang meliput situasi konflik.
Protokol Tambahan I Pasal 79 menegaskan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah konflik bersenjata internasional. Hal ini menunjukkan komitmen komunitas internasional untuk melindungi kebebasan pers di situasi berbahaya.
Regulasi dan Tanggung Jawab Jurnalis dalam Konflik
Jurnalis juga dilindungi dari penyensoran dan serangan oleh pihak-pihak yang bertikai. Mereka dilarang menyerang peralatan, fasilitas, atau kantor media berita. Selain itu, jurnalis disarankan untuk mengenakan tanda pengenal yang jelas, seperti rompi atau helm bertuliskan “PRESS”, agar dapat dibedakan dari kombatan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) telah mengutuk keras tindakan pengejaran dan penangkapan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap kapal misi kemanusiaan. Pada 19 Mei 2026, lima WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dilaporkan telah ditangkap saat menjalankan misi ke Gaza.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa dari sembilan anggota GPCI yang berada dalam misi GSF 2.0, lima orang telah ditahan, sementara empat lainnya masih berlayar di sekitar perairan Siprus. Dia menekankan bahwa kondisi para WNI tersebut tetap berisiko tinggi mengingat kemungkinan intersepsi oleh militer Israel.
Untuk merespon situasi tersebut, Kemlu RI telah menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Kairo, Roma, Amman, dan Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Semua langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan dan keselamatan bagi para warga negara Indonesia yang terlibat dalam misi kemanusiaan ini.



