Politik

Komisi VI Soroti Masalah Pendanaan UMKM dalam RUU KADIN

Jakarta, Maret.id — Akses pendanaan masih menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Upaya pengembangan usaha mereka terkendala bukan hanya oleh pendanaan, tetapi juga oleh kesulitan dalam mengakses pasar.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, mengungkapkan bahwa kondisi UMKM saat ini belum sesuai dengan perkembangan yang diharapkan. “Sayangnya memang kemajuan mereka belum seperti yang kita inginkan. Masih sulit mengakses pendanaan, masih sulit mengakses pasar,” ujar Adisatrya pada Jumat, 4 September 2026.

Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap persoalan ini dalam pembahasan RUU KADIN. Terlebih, banyak pelaku UMKM di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR yang masih memerlukan dukungan untuk bisa mengembangkan usaha.

Meskipun perkembangan ekonomi digital telah memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM, Adisatrya melihat masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar pelaku usaha kecil dapat berkembang dan “naik kelas”.

Komisi VI DPR RI berencana meminta pandangan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU KADIN. Ini termasuk melibatkan pakar dan akademisi yang memahami persoalan UMKM. “Kami juga akan mengundang para pakar akademisi untuk memberikan pandangan-pandangan mereka terhadap UMKM, dan kami akan undang juga beberapa stakeholders lainnya,” kata Adisatrya.

Diharapkan, masukan dari semua pihak akan memperkaya pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU KADIN. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekosistem usaha dan membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk tumbuh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button