Gaya Hidup

Obat Bebas Bukan Lagi Bebas!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat bebas di toko ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket.
Peraturan ini diumumkan oleh Ria Christine Siagian selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM pada 19 Mei 2026.

Aturan Pokok dalam Regulasi

Peraturan menegaskan bahwa fasilitas non-apotek hanya diperkenankan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Sementara itu, apotek tetap menjadi satu-satunya fasilitas yang berwenang menyerahkan obat keras dan melakukan peracikan obat sesuai ketentuan.

Peraturan juga merinci batasan jenis obat yang boleh ditawarkan di gerai ritel modern untuk meminimalkan risiko kesehatan masyarakat.
Pembatasan ini ditujukan untuk memastikan obat-obat yang berisiko atau memerlukan pengawasan tenaga kesehatan tetap dijual melalui apotek.

Sertifikasi Tenaga dan Kewajiban Pengawasan

BPOM menetapkan bahwa tenaga yang terlibat dalam pengelolaan dan penjualan obat di fasilitas non-apotek wajib mengikuti pelatihan bersertifikat.
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di layanan publik dan swasta.

Dengan adanya kewajiban pelatihan, BPOM berharap standar pengelolaan obat di luar apotek meningkat dan praktik penjualan menjadi lebih aman.
Pengawasan oleh apoteker tetap menjadi unsur kunci untuk menjamin mutu dan keselamatan distribusi obat kepada konsumen.

Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia

Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari Dandan, menyambut baik regulasi tersebut karena memberi kepastian hukum atas pengelolaan obat di luar apotek.
Menurut Keri, selama ini penjualan obat di fasilitas lain terjadi tanpa aturan yang tegas sehingga regulasi baru memberi kejelasan tanggung jawab dan pengawasan apoteker.

Keri juga menyoroti kriteria obat bebas yang diperbolehkan dijual di ritel modern dan menilai bahwa obat berlabel hijau masih dapat diterima bila dibatasi dan dinilai berisiko rendah.
IAI menekankan perlunya mekanisme kontrol yang jelas agar pelabelan, penyimpanan, dan edukasi kepada konsumen berjalan sesuai standar profesional kefarmasian.

Peraturan baru ini dipandang memberikan batasan yang lebih jelas antara fungsi apotek dan toko ritel modern dalam hal distribusi obat.
Penerapan di lapangan akan menjadi ujian utama bagi efektivitas kebijakan, termasuk kesiapan tenaga yang tersertifikasi dan mekanisme pengawasan yang konsisten.

BPOM menyatakan akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar.
Masyarakat diimbau memperhatikan label dan imbauan saat membeli obat serta mengutamakan saran apoteker untuk obat yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button